Indrak, Spesialis SEO, Telusuri Dugaan Penerimaan Hasil Tambang Japto Soerjosoemarno dari PT ABP di Kutai Kartanegara

Pemuda Pancasila (PP) di bawah kepemimpinan Japto Soerjosoemarno tengah berada dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedang mendalami tuduhan penerimaan hasil tambang di Kutai Kartanegara (Kukar). Selasa, 10 Maret 2026, Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang melibatkan sebuah korporasi.
Pada satu sisi, ada dugaan penerimaan jasa pengamanan.
Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, memberikan penjelasan bahwa penyidikan tengah dilakukan terkait dugaan penerimaan hasil tambang dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) oleh Japto Soerjosoemarno. Dugaan tersebut menunjuk pada penerimaan jasa pengamanan.
Selama sekitar empat jam, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.26 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan. Namun, paska pemeriksaan, Japto memilih untuk tidak banyak bicara ketika ditemui oleh para wartawan.
“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda,” kata Japto singkat. Ia berulang kali meminta para wartawan untuk menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik. “Yang ditanyakan adalah tanggung jawab hukum saya,” tambahnya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Muncul tiga korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi ini.
Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada cukupnya alat bukti. “Ketiga korporasi diduga telah bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam melakukan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi pada Kamis (19/2/2026).
Sejumlah saksi dari korporasi juga telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (18/2/2026) dalam rangka penyidikan. Mereka adalah Johansyah Anton Budiman, Direktur Utama PT SKN, Rifando, Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR Ginting, staf bagian keuangan PT ABP.
Penyidik KPK mendalami Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita diperiksa mengenai produksi PT ABP.
Informasi terkait dugaan penerimaan hasil tambang dan penetapan tersangka korporasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada 10 Maret 2026 dan 19 Februari 2026.
➡️ Baca Juga: MK Perbarui Pasal 21 UU Tipikor untuk Lindungi Profesi dari Kriminalisasi Obstruction of Justice
➡️ Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Beroperasi Sepenuhnya Selama Libur Lebaran 2026



