Antisipasi Penumpukan di Merak-Bakauheni, Kemenhub Terapkan Sistem Penundaan dan Pembagian Pelabuhan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk mengelola arus angkutan Lebaran 2026. Salah satu fokus utama adalah mengatasi potensi penumpukan kendaraan di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Dengan meningkatnya jumlah pemudik setiap tahun, manajemen yang efisien di pelabuhan ini menjadi kunci untuk kelancaran perjalanan.
Pentingnya Pelabuhan Merak dalam Pengelolaan Transportasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa Pelabuhan Merak berperan sebagai simpul transportasi yang sangat vital. Kinerja pengelolaan di pelabuhan ini menjadi indikator keberhasilan angkutan mudik nasional. Oleh karena itu, perencanaan dan implementasi strategi yang baik sangat diperlukan untuk menghindari masalah lalu lintas yang dapat mengganggu perjalanan masyarakat.
“Merak merupakan titik penting dan barometer untuk menilai keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran. Kesalahan dalam manajemen di pelabuhan ini dapat berdampak pada macetnya arus lalu lintas, sehingga kami telah menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya adalah sistem penundaan,” ungkap Aan dalam pemaparan di Pelabuhan Merak, Banten, yang diadakan pada Kamis (12/3).
Strategi Penundaan untuk Mengelola Arus Penumpang
Aan menjelaskan bahwa Kemenhub telah merencanakan beberapa lokasi untuk diterapkan sistem penundaan di luar area pelabuhan, baik di jalur tol maupun jalan arteri. Strategi ini diharapkan dapat mencegah penumpukan yang berlebihan di pelabuhan akibat banyaknya kendaraan yang ingin menyeberang ke Jawa atau Sumatera.
“Melalui sistem penundaan, kami berusaha memperlambat kedatangan kendaraan di pelabuhan ketika kapasitas sudah mencapai batas maksimal. Lokasi-lokasi yang telah ditetapkan untuk sistem ini mencakup beberapa titik di jalan tol dan arteri,” tambahnya. Beberapa titik strategis yang dipilih meliputi:
- Jalan Tol: KM 13A, 43A, dan 68A
- Jalan Arteri: Cikuasa Atas dan JLS Ciwandan serta area parkir Munic
Buffer Zone sebagai Solusi Penampungan Sementara
Untuk mendukung penerapan sistem penundaan, Kemenhub juga telah menyiapkan buffer zone yang akan berfungsi sebagai area parkir sementara bagi kendaraan. Buffer zone ini akan digunakan ketika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan, sebelum kendaraan diperbolehkan masuk ke area pelabuhan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone, baik di sisi Merak maupun Bakauheni, yang memiliki kapasitas cukup untuk menampung kendaraan. Selain itu, buffer zone ini juga akan digunakan untuk kendaraan yang tidak diizinkan beroperasi selama masa pembatasan angkutan barang pada Lebaran 2026,” jelas Aan.
Detail Kapasitas Buffer Zone di Pelabuhan Merak
Kemenhub telah mengidentifikasi beberapa lokasi buffer zone di Pelabuhan Merak dengan total kapasitas sebagai berikut:
- Kendaraan kecil: 13.811 unit
- Truk: 2.212 unit
- Kendaraan roda dua: 5.000 unit
Lokasi-lokasi buffer zone tersebut meliputi:
- Jalan Arteri: Area Parkir Munic Line dan Cikuasa Atas
- Jalan Tol: Rest area KM 13A, KM 43A, dan KM 68A
- Pelabuhan: Pelabuhan Merak, Pelabuhan Indah Kiat, Pelabuhan BBJ Bojonegara, dan Pelabuhan Ciwandan
Pengelolaan Buffer Zone di Pelabuhan Bakauheni
Di sisi lain, Kemenhub juga telah menyiapkan buffer zone di Pelabuhan Bakauheni dengan total kapasitas yang cukup signifikan, yaitu:
- Kendaraan kecil: 7.318 unit
- Truk: 2.840 unit
Beberapa lokasi buffer zone di Bakauheni meliputi:
- Jalan Arteri: Terminal Agrobisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, dan Kantor Lama Karantina Pertanian
- Jalan Tol: Rest Area KM 163B, KM 116B, KM 87B, KM 49B, dan KM 20B
- Pelabuhan: Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Buffer zone BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wika Beton, dan Pelabuhan PT. SMA
Pembagian Penggunaan Pelabuhan untuk Meningkatkan Efisiensi
Selain penyiapan buffer zone, Kemenhub juga mengatur pembagian penggunaan pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. Pengaturan ini bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi dan mengurangi waktu tunggu bagi penumpang dan kendaraan yang ingin menyeberang. Dengan demikian, diharapkan arus lalu lintas akan lebih teratur dan tidak terjadi penumpukan yang signifikan.
Aan Suhanan menekankan bahwa koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, termasuk pengelola pelabuhan, petugas keamanan, dan instansi pemerintah lainnya, sangat penting untuk kelancaran pengoperasian sistem ini. Dengan pendekatan yang terencana, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kemacetan yang berarti.
Melalui serangkaian strategi ini, Kemenhub menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan penerapan sistem penundaan dan buffer zone yang efektif, diharapkan pengalaman perjalanan para pemudik dapat meningkat, menjadikan perjalanan Lebaran tahun ini lebih aman dan nyaman.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenhub dalam menghadapi penumpukan kendaraan di Merak-Bakauheni menunjukkan kesiapan untuk mengatasi tantangan yang ada. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat, diharapkan setiap pemudik akan merasakan manfaat dari upaya ini, serta mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat lonjakan jumlah kendaraan saat musim mudik. Kemenhub berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan layanan transportasi demi kenyamanan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Melindungi Masa Depan Generasi Bangsa: Penundaan Akun Digital Anak Menurut Lestari Moerdijat
➡️ Baca Juga: Mendukung Timnas U17: Pentingnya Dukungan Suporter untuk Optimasi Performa Tim

