Kemenpar Menekankan Peran Penting Sertifikasi untuk Meningkatkan Industri Pariwisata

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menegaskan bahwa penguatan pelaksanaan perizinan, standardisasi, dan sertifikasi merupakan elemen krusial bagi para pelaku usaha di industri pariwisata. Langkah ini diambil guna memastikan pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia tidak hanya berkualitas, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan, keselamatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
Transformasi Tata Kelola Pariwisata
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan transformasi dalam tata kelola pariwisata. Ia menekankan pentingnya pergeseran menuju pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi saat ini. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata
Dalam sambutannya yang disiarkan secara daring, Menteri Widiyanti memperkenalkan Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk mematuhi prosedur perizinan yang mencakup penerapan standar usaha yang telah ditetapkan.
Pembaruan Regulasi untuk Sertifikasi
Permenpar ini merupakan revisi dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Revisi ini memberikan penjelasan yang lebih mendetail dan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menerapkan standar yang ditetapkan. Selain itu, regulasi ini juga menjadi acuan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) di sektor pariwisata dalam melaksanakan proses sertifikasi, serta bagi pemerintah daerah dalam verifikasi dan pengawasan.
Penyesuaian Teknis dalam Regulasi
Melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, terdapat penyesuaian teknis yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan tingkat risiko serta penambahan jenis usaha baru. Regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait satu standar kegiatan usaha dan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha, baik dari aspek fasilitas maupun pelayanan.
Menciptakan Sistem yang Sederhana dan Transparan
Kementerian Pariwisata berupaya menciptakan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan konsisten. Dengan demikian, pelaku usaha dapat tumbuh dalam ekosistem yang teratur dan memiliki daya saing yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.
Standar Pelaksanaan Usaha di Sektor Pariwisata
Standar pelaksanaan kegiatan usaha di sektor pariwisata mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Sarana dan prasarana
- Organisasi dan sumber daya manusia
- Pelayanan kepada pelanggan
- Persyaratan produk yang ditawarkan
- Sistem manajemen dan pengawasan
Kolaborasi Antara Pemangku Kepentingan
Menteri Widiyanti juga menekankan bahwa keberhasilan dalam penerapan perizinan yang berbasis risiko tidak hanya bergantung pada regulasi. Akan tetapi, juga pada sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi, dan para pelaku usaha. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk berbagi pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menyamakan langkah dalam implementasi di lapangan.
Rendahnya Tingkat Sertifikasi di Sektor Pariwisata
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah pelaku usaha yang telah melakukan sertifikasi masih tergolong rendah, hanya sekitar 2 persen. Hal ini menjadi perhatian serius dan memerlukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya sertifikasi dalam industri pariwisata.
Pentingnya Sosialisasi Aturan Baru
Aturan ini perlu disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat memahami dan mengimplementasikan pengaturan standar usaha sebagai bagian dari proses perizinan. Penerapan yang baik diharapkan dapat memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.
Pengawasan yang Berjenjang Berdasarkan Risiko Usaha
Sesuai dengan mandat regulasi, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dilakukan secara berjenjang, tergantung pada tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah, pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara untuk risiko menengah dan tinggi, kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi. Sedangkan untuk usaha yang tergolong risiko tinggi, serta Penanaman Modal Asing (PMA), pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Mempersiapkan Kelembagaan dan Fungsi Pengawasan
Sehubungan dengan pengawasan yang akan dilakukan, Kementerian Pariwisata saat ini tengah mempersiapkan kelembagaan dan fungsi pengawasan melalui peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Selain itu, juga akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan secara rutin melakukan pengawasan, termasuk di dinas-dinas pariwisata pada tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Dengan penerapan regulasi yang tepat dan kolaborasi antara semua pihak, diharapkan industri pariwisata Indonesia dapat mencapai standar yang lebih tinggi, memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: GMF AeroAsia Konfirmasi Kesiapan Armada Garuda dan Citilink untuk Mudik Lebaran 2026: Prioritaskan Keselamatan dan Operasional
➡️ Baca Juga: Fakta atau Mitos: Benarkah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Pasti Masuk Surga?