Pemkab Penajam Paser Utara Luncurkan THR Pegawai Senilai Rp54,8 Miliar

Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para pegawai yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dengan total keseluruhan sekitar Rp54,8 miliar. Semua ini merupakan langkah strategis pemerintah kabupaten setempat dalam memastikan kesejahteraan para pegawainya.
Peraturan Pemberian THR
THR yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Hal ini diungkapkan oleh Muhajir, Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara. Peraturan tersebut mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Penentuan Besaran THR
Besaran THR yang diberikan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Muhajir, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan perbaikan.
Rincian Pembayaran THR
THR yang disalurkan kepada ASN mencapai angka sekitar Rp15,9 miliar, P3K sebesar Rp5,1 miliar dan P2K paruh waktu sebesar Rp6,2 miliar. Selain itu, tunjangan perbaikan ASN sebesar Rp19,1 miliar dan P3K sebesar Rp4,7 miliar juga telah disalurkan. THR untuk perangkat desa sebesar Rp3,7 miliar dan anggota DPRD sebesar Rp124 juta juga telah diberikan.
THR untuk Pegawai Jasa Lainnya
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak hanya memberikan THR kepada ASN dan P3K saja, namun juga kepada pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) yang merupakan bagian dari non-ASN yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga honorer. Besaran THR yang diberikan kepada PJLP adalah sebesar satu kali gaji.
Manfaat Pemberian THR
THR merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada pegawai atas kerja keras mereka. Selain itu, THR juga berfungsi untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok pegawai dan meningkatkan daya beli mereka. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan penyaluran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pegawai dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Penajam Paser Utara.
➡️ Baca Juga: Infinix SMART 20: Ponsel Pemula dengan OS Android 16 dan Fitur NFC Terbaru
➡️ Baca Juga: Na Willa Dipuji, Angkat Kisah Hangat Persahabatan



