MK Perbarui Pasal 21 UU Tipikor untuk Lindungi Profesi dari Kriminalisasi Obstruction of Justice

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia. Pada 2 Maret 2026, MK menerima sebagian permohonan untuk menguji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah direvisi melalui UU 20/2001. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Keputusan progresif dari MK ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan hukum. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK mengungkapkan kekhawatiran akan frasa yang bersifat ambigu ini, yang dapat menjadi “pasal karet”. Rumusan yang fleksibel tersebut berisiko menjebak individu yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Penyusunan norma yang demikian dinilai menciptakan peluang bagi penafsiran subjektif dan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. MK menekankan pentingnya ketegasan dan kejelasan dalam rumusan undang-undang, agar tidak ada multitafsir. Norma yang tidak jelas tidak hanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, namun juga dapat berfungsi sebagai alat kriminalisasi yang tidak terukur.
Isu “obstruction of justice” atau perintangan terhadap proses hukum sejatinya bukanlah hal baru dalam diskusi hukum di Indonesia. Kasus yang melibatkan Direktur JAKTV saat itu, Tian Bahtiar, pernah mengundang perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai batasan delik ini.
Sebelum putusan ini, perdebatan mengenai interpretasi obstruction of justice telah mencuat, termasuk dalam kasus Tian Bahtiar, yang menimbulkan kekhawatiran akan kaburnya batas antara kritik yang sah dan potensi kriminalisasi. Dengan adanya putusan MK, diharapkan akan ada kejelasan mengenai dinamika interpretasi yang selama ini menjadi sorotan.
MK juga memberikan perhatian terhadap risiko yang dihadapi oleh berbagai profesi akibat rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang sebelumnya mengandung frasa yang multitafsir. Tanpa adanya batasan yang jelas, aktivitas yang sah secara hukum, seperti pembelaan nonlitigasi oleh advokat, investigasi jurnalistik, penulisan artikel opini akademik, dan kampanye edukatif oleh aktivis antikorupsi, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan perintangan peradilan secara tidak langsung.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, batasan delik perintangan proses hukum menjadi lebih tegas dan tidak lagi bergantung pada penafsiran subjektif dari aparat penegak hukum. Langkah ini merupakan suatu upaya yang korektif dan progresif dalam memperbaiki sistem penegakan hukum, memastikan bahwa individu tidak terjerat dalam kriminalisasi yang tidak adil.
➡️ Baca Juga: Jadwal WFA untuk ASN dan Pekerja Swasta Ditetapkan Pemerintah Atasi Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2026
➡️ Baca Juga: Jusuf Kalla Tegaskan Board of Peace AS: Dukungan Bergantung pada Kedamaian Palestina



