Lihat Kenaikan Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini: Detail Lengkap dan Terpercaya!

Pagi ini, PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal dengan Antam kembali mencatatkan kenaikan harga emas batangannya. Pergerakan harga emas ini tentu menarik perhatian para investor yang memilih emas sebagai instrumen lindung nilai mereka. Berdasarkan data terbaru di situs Logam Mulia pada Rabu, 11 Maret 2026, harga emas Antam hari ini mengalami peningkatan sebesar Rp40.000, dari Rp3.047.000 ke Rp3.087.000 per gram. Fenomena ini menandakan tren yang positif di pasar logam mulia, yang seringkali menjadi pilihan masyarakat sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik
Bukan hanya harga jualnya saja, harga pembelian kembali atau yang dikenal dengan istilah buyback emas Antam juga mengalami kenaikan hari ini. Sebagai informasi, harga buyback adalah harga yang akan diterima oleh pemilik emas ketika mereka menjual kembali emas batangan mereka ke Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam meningkat Rp45.000 menjadi Rp.2.847.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut ini adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Rabu, 11 Maret 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.593.500
- Harga emas 1 gram: Rp3.087.000
- Harga emas 2 gram: Rp6.114.000
- Harga emas 3 gram: Rp9.146.000
- Harga emas 5 gram: Rp15.210.000
- Harga emas 10 gram: Rp30.365.000
- Harga emas 25 gram: Rp75.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp151.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp302.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp757.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.513.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.027.600.000
Penting bagi Anda untuk memeriksa kembali harga emas Antam secara berkala, terutama jika Anda adalah investor atau calon investor. Karena, seperti yang kita tahu, harga emas memiliki sifat yang fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, memantau pergerakan harga emas Antam hari ini dan di hari-hari mendatang adalah hal yang penting untuk memaksimalkan keuntungan Anda dalam berinvestasi emas.
➡️ Baca Juga: Trio Atlet Jalan Cepat Indonesia Bersiap Menghadapi Pertandingan di Ishikawa, Jepang
➡️ Baca Juga: MK Perbarui Pasal 21 UU Tipikor untuk Lindungi Profesi dari Kriminalisasi Obstruction of Justice




