Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang serta setelah libur Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan arus mudik yang diprediksi akan meningkat drastis. Pengumuman mengenai jadwal WFA telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang mencakup tanggal 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026.
Kebijakan WFA ini juga berlaku untuk ASN di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa WFA bukanlah bentuk libur, melainkan sistem kerja yang pengaturannya diserahkan kepada kepala daerah masing-masing serta pihak kementerian atau lembaga terkait.
Di tengah periode libur Lebaran, Tito Karnavian mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini mencakup pengawasan keselamatan transportasi, antisipasi keramaian di tempat wisata, serta memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok menjelang Idul Fitri.
Untuk mengendalikan inflasi, kepala daerah diwajibkan untuk berkolaborasi secara aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, dan pengelola pasar. Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan pasokan tetap mencukupi dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tito juga menggarisbawahi fenomena di mana beberapa kepala daerah merencanakan perjalanan ibadah umrah menjelang Idul Fitri. Ia mengingatkan agar para kepala daerah tetap siaga dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. “Di saat puncak kegiatan masyarakat, saat masyarakat berlibur, kita tidak boleh ikut berlibur. Kita justru harus memastikan bahwa masyarakat dapat melaksanakan rangkaian hari raya dengan aman, termasuk dalam pengelolaan arus mudik dan harga-harga yang stabil, serta pengelolaan tempat wisata yang baik,” ujarnya pada Senin (9/3/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengumumkan penerapan WFA untuk pekerja swasta pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026. Namun, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA ini.
Sektor-sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFA mencakup bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik. “Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman, yang berhubungan dengan kelangsungan industri dan pabrik,” kata Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
➡️ Baca Juga: Hello world!
➡️ Baca Juga: Prabowo Subianto Bahas Lima Prioritas Nasional di Hambalang: Pendidikan, Geopolitik, dan Mudik
