Inpres Nomor 3 Tahun 2026: Dukungan Kuat untuk Petani Jagung di Indonesia

Jakarta – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terhadap sektor pertanian, khususnya dalam mendukung petani jagung lokal. Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah untuk periode 2026 hingga 2029.

Pengadaan Jagung dalam Negeri

Inpres Nomor 3 Tahun 2026 menekankan pentingnya pengadaan jagung domestik sepanjang tahun 2026. Target pengadaan ditetapkan sebesar 1 juta ton dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram. Kriteria yang ditetapkan mencakup jagung yang telah mencapai usia panen dan memiliki kadar air antara 18 hingga 20 persen.

Untuk pengadaan jagung pada tahun 2027 hingga 2029, kebijakan tersebut akan ditentukan melalui rapat koordinasi di bidang pangan yang berlangsung setiap tahun. Pelaksanaan pengadaan jagung dalam negeri ini akan ditugaskan kepada Perum Bulog, yang akan berfungsi untuk memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

Komitmen Pemerintah terhadap Petani

➡️ Baca Juga: Bupati Bogor Rayakan Idul Fitri Bersama Warga di Pakansari dengan Hangat dan Penuh Kebersamaan

➡️ Baca Juga: BMKG Identifikasi Titik Panas dan Gelombang Tinggi di Sumatera Utara

Exit mobile version