DPR Desak Perusahaan yang Tak Bayar THR Dikenai Sanksi Pidana, Bukan Hanya Administratif

Di tengah perayaan Hari Raya yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan, masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja kembali mencuat. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan bahwa pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR seharusnya tidak hanya dikenakan sanksi administratif, melainkan perlu diakui sebagai pelanggaran pidana. Hal ini mencerminkan kesadaran mendalam akan hak-hak pekerja yang sering kali terabaikan.
Pentingnya Mengubah Paradigma Sanksi THR
Edy Wuryanto menegaskan bahwa salah satu akar masalah dalam penegakan hukum terkait THR adalah lemahnya sanksi yang ada. Selama ini, pelanggaran terhadap kewajiban ini hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik dan penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi-sanksi tersebut jarang diterapkan dengan tegas.
“Ini menyangkut hak pekerja. Jika pelanggaran THR tetap dianggap sebagai masalah administratif, pelaku tidak akan merasa jera,” ungkap Edy dalam pernyataannya di Jakarta. Dengan demikian, diperlukan langkah tegas dari negara untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Risiko Terhadap Pekerja dan Perusahaan
Pemerintah, menurut Edy, selama ini tampak ragu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang gagal membayar THR. Kekhawatiran akan dampak negatif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), menjadi alasan di balik ketidakpastian ini. Namun, hal ini justru membuat sanksi administratif menjadi tidak efektif dan tidak relevan.
- Pelanggaran THR tidak memberikan efek jera kepada pelanggar.
- Sanksi administratif jarang dijalankan secara konsisten.
- Pemerintah cenderung menghindari sanksi berat untuk mencegah PHK.
- Kesiapan perusahaan dalam membayar THR perlu dipastikan lebih awal.
- Pengawasan yang lemah membuat pelanggaran terus berulang.
Strategi Pencegahan yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, Edy mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih proaktif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memastikan bahwa perusahaan telah siap untuk membayar THR jauh sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan menjelang Lebaran atau setelah adanya laporan dari pekerja. Sebaliknya, tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar seharusnya diaudit dan dipastikan telah menganggarkan THR,” tegasnya. Ini merupakan bentuk pencegahan yang konkret terhadap pelanggaran yang berulang.
Pentingnya Pengawasan yang Berkelanjutan
Lebih jauh, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntaskan semua laporan yang masih tertunda, dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan yang maksimal akan memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya.
- Pengawasan harus dilakukan secara rutin, bukan hanya saat menjelang hari raya.
- Perusahaan yang pernah melanggar harus mendapat perhatian khusus.
- Peran pengawas ketenagakerjaan perlu dipertegas.
- Pemerintah perlu melibatkan pihak ketiga dalam pengawasan.
- Transparansi dalam proses pengawasan sangat penting.
Peran Ombudsman dalam Pengawasan
Edy menekankan pentingnya melibatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal. “Kerja pengawas harus diawasi. Dengan adanya Ombudsman, diharapkan tidak ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Pengawasan eksternal ini diharapkan dapat menambah kredibilitas dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran THR. Dengan demikian, diharapkan perusahaan-perusahaan akan lebih patuh terhadap kewajibannya dan hak pekerja dapat terjamin.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil Perusahaan
Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pembayaran THR dengan baik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh perusahaan:
- Melakukan perencanaan keuangan yang matang untuk pembayaran THR.
- Menyusun anggaran khusus untuk pembayaran THR jauh sebelum masa yang ditentukan.
- Melibatkan tim hukum untuk memahami regulasi yang berlaku terkait THR.
- Menciptakan komunikasi yang baik dengan karyawan mengenai hak-hak mereka.
- Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban THR.
Kesimpulan
Dengan mengubah pola pikir dari sanksi administratif menjadi sanksi pidana, diharapkan akan ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Perlindungan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama, dan langkah-langkah pencegahan serta pengawasan yang ketat perlu diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan bertanggung jawab. Pemerintah, perusahaan, dan lembaga pengawas harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini demi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Libur Lebaran 2026, Batasi Waktu Layar: Pesan Penting dari Mendikdasmen
➡️ Baca Juga: Sunburn pada Balita Perlu Diwaspadai, Kenali Dampak dan Cara Penanganannya!


