Razia di Joyoboyo Surabaya, 11 Unit Angkot Terpaksa Digembok oleh Petugas

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi umum. Dalam rangka menegakkan disiplin, mereka mengadakan razia di Terminal Intermoda Joyoboyo pada Rabu (1/4/2026). Operasi ini bertujuan untuk menekan pelanggaran administrasi yang kerap terjadi serta memastikan bahwa angkutan umum yang beroperasi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Target Operasi: Angkutan Umum yang Tak Sesuai Aturan
Dalam razia tersebut, petugas fokus pada mikrolet atau angkutan umum lain yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dokumen penting seperti izin trayek, STNK, dan buku uji KIR. Pemeriksaan ini juga melibatkan pihak kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk memastikan semua aspek kelayakan kendaraan diperiksa secara menyeluruh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini bukanlah sebuah langkah mendadak. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi yang intensif selama lebih dari satu setengah bulan, baik sebelum Ramadan maupun selama bulan puasa. “Hari ini kami mulai mengintensifkan penertiban hingga akhir April,” ujarnya dengan tegas.
Pelanggaran yang Masih Marak Terjadi
Walau telah dilakukan sosialisasi, pelanggaran masih menunjukkan angka yang tinggi, terutama terkait masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang sudah kadaluarsa. Hal ini tentu sangat berisiko bagi keselamatan penumpang, mengingat setiap angkutan umum diwajibkan menjalani uji kelayakan kendaraan secara berkala setiap enam bulan.
Sebagai langkah penegakan hukum, Dishub Surabaya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan dan mengunci sementara kendaraan yang melanggar peraturan. Dalam operasi kali ini, sebanyak 11 unit angkutan umum terpaksa digembok oleh petugas.
Prioritas Keselamatan Penumpang
“Kendaraan yang tidak laik jalan jelas membahayakan keselamatan penumpang. Oleh karena itu, kami melakukan penggembokan hingga pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi,” jelas Trio Wahyu Bowo.
Meski tindakan ini sempat mengakibatkan ketidaknyamanan bagi penumpang yang terpaksa diturunkan di tengah perjalanan, Dishub Surabaya meminta agar masyarakat memahami bahwa langkah tersebut diambil demi keselamatan bersama. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, namun keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Peringatan untuk Pemilik Angkutan Umum
Dishub Surabaya juga mengingatkan para pemilik dan pengemudi angkutan umum agar tidak memaksakan operasional kendaraan yang masa berlaku KIR atau izin trayeknya telah habis. Untuk kendaraan yang sudah tidak layak untuk dioperasikan, mereka disarankan untuk tidak digunakan dan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga menjadi perhatian khusus. Trio menekankan bahwa jenis kendaraan ini tetap diwajibkan untuk memiliki buku KIR karena telah mengalami perubahan bentuk. “Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk odong-odong,” ujarnya menegaskan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Rencana Penertiban di Masa Mendatang
Ke depan, Dishub Surabaya berencana untuk melanjutkan operasi serupa secara rutin di berbagai terminal lain di kota tersebut, seperti Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih. Diharapkan langkah ini dapat memperbaiki disiplin angkutan umum serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Pahlawan.
“Intinya, kami imbau kepada seluruh pemilik angkutan umum di Surabaya untuk segera memperpanjang masa berlaku izin trayek dan buku KIR mereka. Jika kendaraan sudah tidak memungkinkan untuk dioperasikan lagi, sebaiknya tidak digunakan dan dialihkan sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Trio, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keselamatan bersama.
➡️ Baca Juga: Ribuan Umat Memenuhi Istiqlal Bersama Kehadiran Wapres dan Keluarga
➡️ Baca Juga: Review iPad Air M4: Tablet Terbaik dari Apple dengan Beberapa Catatan Penting



